Lanjutnya, THL dan Anggota Korpri di lingkungan Pemkot Kotamobagu sebaiknya ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena kita tidak tau apa yang akan terjadi pada diri kita maupun teman- teman kita ditempat kerja, dan semua peserta yang ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak ada perbedaan,” bebernya.
Dia menambahkan, semuanya kategori kelas I dan perlakuan pun sama bagi seluruh peserta. Dan kelebihan BPJS Ketenagakerjaan ini jika di lihat bahkan kecelakaan tunggal pun bisa di klaim biaya pengobatannya selagi masih melaksanakan tugas sebagai THL maupun sebagai anggota Korpri.
“Untuk mengklaim BPJS Ketenagakerjaan tersebut, bisa dilakukan di Asuransi kesehatan (Askes) dan bisa juga langsung ke kantor BPJS. Namun, jika peserta sudah tidak bekerja lagi ataupun pensiun, BPJS Ketenagakerjaan tersebut selesai dengan sendirinya,” pungkasnya. (Vic)