Terus Berlanjut, Tersangka Kasus RTLH Bolmong Segera Ditetapkan

oleh -327 Dilihat
oleh
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotamobagu Arthur Piri SH

BOLMONG, Kroniktoday.com – Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Bolaang Mongondow (Bolmong) tahun anggaran 2019, kini terus ditindaklanjuti oleh pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.

Dana bantuan RTLH ini bersumber dari Kementrian Sosial ( Kemensos ) RI tahun anggaran 2019, yang diperuntukan khusus pembangunan rumah warga kurang mampu di dua kecamatan. Yakni, Kecamatan Lolak dan Kecamatan Bolaang.

Desa yang masuk dalam anggaran tersebut, untuk kecamatan lolak yakni, Desa lolak, Desa motabang dan Desa mongkoinit. Dan untuk kecamatan bolaang yakni, Desa abang, Desa Bolaang, Desa Tadoi, dan Desa Lolan.

Kepala Kejari Kotamobagu Hadiyanto SH melalui Kasi Intel Artur Piri SH mengatakan, dugaan kasus korupsi RTLH bolmong terus berproses dan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan RTLH itu, masih dalam tahap pemeriksaan oleh jaksa penyidik terkait RTLH.

“Kasus ini terus dipercepat baik pemeriksaannya maupun tahapan gelar perkaranya. Pasti dilakukan apabila sudah tuntas tahap pemeriksaan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kasus ini disebabkan ada dugaan yang tidak beres, apalagi fisik bangunan yang lain, diduga kuat belum ada. Inilah formula bukti awal dalam melihat dugaan kasus korupsi ini.

Dirinya menjelaskan, secepatnya dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. Semua yang terkait dalam kasus ini dipanggil dan dilakukan pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan gelar perkara.

“Sudah beberapa orang yang telah di periksa untuk dimintai keterangan. Yakni Kepala Dinas Sosial, Kepala Bidang (Kabid) pada kegiatan itu, staf pelaksana kegiatan, pihak ketiga, dan warga selaku penerima bantuan, yaitu Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB), juga di periksa untuk dimintai keterangan,” terangnya.

Ia menambahkan, anggaran bantuan RTLH ini senilai Rp750 juta, yang bersumber dari Kementrian Sosial (Kemensos) tahun 2019.

“Intinya kasus ini di percepat agar cepat selesai dan pastinya dalam pemanggilan agar tetap bersikap kooperatif,” tandasnya. (Vic)

No More Posts Available.

No more pages to load.