Terungkap, Pelaku Pembunuhan Feki Adam Terancam Pidana Hukuman Mati

oleh -835 dilihat
oleh
Polres Bolaang Mongondow Utara Provinsi Sulawesi Utara, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan, Jumat (08/9/2023). Foto : Humas Polres Bolmut.

BOLMUT, Kroniktoday.com – Setelah melewati proses yang Panjang, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Feki Adam warga Desa Bigo Selatan, Kecamatan Kaidipang pada Februari 2022 lalu.

Kapolres Bolmut AKBP Areis Aminnulla SIK dalam konfrensi pers di Mapolres Bolmut. mengungkapkan ada dua pelaku yang melakukan aksi keji tersebut

“Kasus pembunuhan sadis itu dilakukan MY (42) dan US (35),” Kata Kapolres

Kapolres juga menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari minggu 20 Februari 2022 sekitar pukul 15.00 Wita.

Menurut pengakuan pelaku US, saat itu dirinya berada di rumah kemudian datanglah pelaku MY dan mengajak untuk keluar. Lalu dengan menggunakan sepeda motor masing-masing, keduanya menuju jembatan keakar.

Setelah sampai di jembatan keakar, pelaku MY menyuruh US untuk mengambil tali sinar dan pisau dirakit yang biasa digunakan menyedot pasir. Usai itu, keduanya bergegas pergi mengarah ke jalan belakang Desa Bigo Selatan, kemudian keduanya berhenti dekat kantor pengadilan agama Boroko.

Lalu datanglah korban Feki Adam melewati keduanya. US melihat MY memanggil korban Feki Adam dan pergi masuk ke arah hutan mangrove di lokasi tersebut.

“Kemudian terjadilah percekcokan dan perkelahian antara MY dan korban Feki Adam,” ungkap Areis. dalam konferensi pers pada Jumat (08/09/2023).

Lanjutnya, dalam perkelahian itu. US melihat MY mengambil balok di lokasi tersebut dan melakukan pemukulan sebanyak tiga kali dibagian kepala belakang hingga korban terkapar.

“Lalu MY kembali memukul korban dua kali bagian belakang hingga korban mengeluarkan darah dibagian hidung dan mulut dalam posisi sudah tidak bergerak. Kemudian setelah itu MY membuka baju dan celana dan baju korban dilokasi antara air dan lumpur dan mengikat korban. Setelah itu US juga melihat MY memotong alat kelamin dan memasukan kedalam mulut,” beber mantan Kanit Subdit Narkoba Bareskrim Polri tersebut.

Atas perbuatan tersebut. Kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

 

Penulis: Febryanto Lombu

No More Posts Available.

No more pages to load.