Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Rp61 Miliar di Minut Terancam Hukuman Mati

oleh -879 Dilihat
Konferensi pers Polda Sulut terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (15/02/2022).(Humas Polda Sulut)

MANADO, Kroniktoday.com – Tersangka kasus dugaan korupsi dana penanganan pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020 di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, terancam hukuman mati.

Kepolisian Daerah Sulut telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp61 miliar lebih itu.

Polda Sulut menjerat para tersangka dengan pasal 2 dan/atau 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55, pasal 56 KUHP.

“Ancaman hukumannya pidana mati (pasal pemberatan karena perbuatan dilakukan saat bencana non-alam), penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Selasa petang, yang dikutip Kroniktoday.com, Rabu pagi (16/02/2022) di laman Tribratanews.

Kasus ini menyeret tiga tersangka, masing-masing perempuan berinisial JNM, mantan Kepala Dinas Pangan Minut; lelaki MMO, mantan Kabag Umum Setda Minut; dan lelaki SE, Direktur CV Dewi, perusahaan pengadaan barang dan jasa.

Ketiganya disangka menyalahgunakan dana hasil refocusing untuk penanganan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

No More Posts Available.

No more pages to load.