Tersangka Cabul Kolam Permandian Dijerat Pasal Perlindungan Anak

oleh -509 Dilihat
Kapolsek Kotamobagu Kompol Afrizal R Nugraha dan jajaran saat menggelar konferensi pers mengenai perkembangan kasus cabul di kolam permandian Banyu Anget, Rabu (19/01/2022) di kantornya. S alias Sut, yang menjadi tersangka, juga dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.(Kroniktoday.com/Vicky Tegela).

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Tersangka kasus pencabulan di kolam permandian Banyu Anget, S alias Sut, 57 tahun, akan dijerat dengan pasal perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun.

“Pelaku akan dikenakan pasal 82 ayat 1 atau pasal 76e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda Rp5 miliar,” sebut Kapolsek Kotamobagu Kompol Afrizal R Nugraha SIK MH saat konferensi pers mengenai perkembangan kasus ini, Rabu (19/01/2022), di kantornya.

Sebagai informasi, korban Melati (nama disamarkan) merupakan pelajar sekolah menengah pertama. Kapolsek mengatakan, tersangka saat ini ditahan di rutan Mapolsek Kotamobagu dan bekas perkaranya sudah tahap I (satu). Artinya penyidik telah menyerahkan berkas perkaranya kepada penuntut umum untuk diteliti.

No More Posts Available.

No more pages to load.