Terkait Pemasangan Papan Pemberitahuan Hak Milik di Lokasi Lanut, Pihak Tergugat Keberatan dan akan Melapor di Propam Polda Sulut

oleh -1,149 dilihat
oleh

BOLTIM, Kroniktoday.com – Kasus sengketa lahan lokasi pertambangan emas dibawah perizinan KUD Nomontang di Desa Lanut, Kecamatan Modayag, masi terus berproses di Pengadilan Tinggi (PT) Manado.

Namun, sementara proses tersebut berjalan, pihak tergugat dalam hal ini Untung Agustanto, menyayangkan sikap penggugat yang datang ke lokasi lahan sengketa dengan didampingi sejumlah personil kepolisian yang dipimpin Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Boltim, Kompol I Ketut Mantra dan Kapolsek Modayag, Iptu Amri Mamijo diduga memasang papan pemberitahuan hak milik tanah di lokasi tersebut.

“Apa yang dilakukan oknum anggota Polisi ini merupakan pelanggaran kode etik dan tindakan indisipliner kepolisian yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, yang mana diduga tanpa adanya suatu landasan hukum yang jelas berupa Surat Perintah dan/atau Surat Tugas, tanpa adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta tidak pula melampirkan surat permintaan dari pengadilan negeri setempat, seakan-akan melakukan suatu tindakan keberpihakan terhadap salah satu pihak yang berperkara,” ungkap kuasa hukum tergugat, Prayogha Rizky Laminullah, S.H, C.L.A., CMLC kepada sejumlah wartawan, Kamis (21/07/2022).

Lebih lanjut, Prayogha mengatakan, perlu digaris bawahi bahwa dalam Amar Putusan Pengadilan Tinggi Manado, Nomor : 60/PDT/2022/PT.MND sejatinya tidak membenarkan dan melegitimasi adanya suatu upaya dari pihak lawan untuk masuk dan melakukan pemberitahuan atas hasil dari proses banding di PT Manado, termasuk dalam hal ini melakukan pemasangan papan pemberitahuan hasil.

No More Posts Available.

No more pages to load.