Bahwa kami mengimbau kepada panitia pemilihan sangadi kabupaten, kecamatan dan panitia pemilihan sangadi desa mopusi untuk taat pada pasal 84 ayat (5) Perbup nomor 17 tahun 2019 mengingat secara hukum berdasarkan berita acara wawancara untuk tidak membuka kotak TPS I
Kami juga mengimbau supaya tidak menimbulkan gejolak dan konflik masyarakat mendukung sangadi terpilih supaya kotak suara TPS I tidak dilakukan pembukaan kotak suara;
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab.Bolaang Mongondow Deker Rompas SE MM saat dikonfirmasi terkait dengan surat somasi yang dilayangkan kuasa hukum Cipto Lundeto mengatakan, dirinya belum membaca surat tersebut.
“Malam… Sorry, qt lg di Mdo. Tq blm bc srtx.. Ada acra penjemputan Kajati Sulut.. Nnt qt m pljari dl,” kata Deker Rompas melalui pesan singkat whatsapp yang dia kirimkan. (ahr)