Terkait Kasus PETI di Tanoyan Selatan, GL Ditahan di Rutan Kotamobagu 

oleh -490 Dilihat
oleh
GL saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Kejaksaan Agung (Kejagung)  Republik Indonesia, telah melimpahkan kasus tambang emas ilegal bersama tersangka GL (53) di Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

GL dibawa langsung Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim)  Mabes Polri dan Jajaran Kejagung, Jumat 9 April 2021. Setelah sampai di Kejaksaan Negeri Kotamobagu, GL menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah itu langusung diarahkan ke ruangan pidana umum (pidum) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik Mabes Polri yang hadir berjumlah dua orang dan dari Kejagung berjumlah tiga orang  diantaranya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Epiyarti SH MH, Karoline SH MH dan Teddy Widodo SH MH.

Sebelumya, GL ditetapkan tersangka atas dugaan, melakukan pengelolahan pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan mineral yang tidak mempunyai atau tidak memegang izin usaha pertambangan (IUP).

No More Posts Available.

No more pages to load.