Terkait Kasus PETI di Tanoyan Selatan, GL Ditahan di Rutan Kotamobagu 

oleh -495 Dilihat
oleh
GL saat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

GL saat dikonfirmasi, membenarkan dan menyampaikan permohonan maaf atas tindakanya yang melakukan pengolahan tambang emas tanpa izin berlokasi di Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Bolaang Mongondow.

“Saya memang salah dan minta maaf kepada seluruh keluarga, kerabat, dengan adanya kasus ini. Saya tetap kooperatif serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Kotamobagu, Hadiyanto SH melalui Kepala seksi (kasi) Intel Artur Piri SH mengatakan, pihaknya menerima tersangka GL dan barang bukti (babuk) yang dilimpahkan oleh Kejagung.

Sebagaimana yang diatur dalam pasal 35 ayat 3 serta ancaman pidana 161 UUD Republik Indonesia (RI) dan nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Setelah selesai pemeriksaan berkas perkara untuk dicocokan, tersangka GL langsung di bawa ke rumah tahanan  kelas II kotamobagu dengan masa tahanan dua puluh hari,” pungkasnya. (Vic)

No More Posts Available.

No more pages to load.