KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara (TB) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran (TA) 2021 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Jumat 18 Maret 2022.
Menurut Kaban Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Sugiarto Yunus, penyerahan LKPD ke BPK RI merupakan bentuk kepatuhan Pemkot Kotamobagu terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah.
“Laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Ini sesuai dengan Pasal 191 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” ujar pria yang akrab di sapa Ato.
Lanjutnya, dengan diserahkannya LKPD Tahun Anggaran 2021, artinya Pemerintah Kota Kotamobagu sudah siap untuk dilakukan audit atas LKPD.