SULUT, Kroniktoday.com – Pria berinisial RT (27) Warga Tombatu, Kabupaten Minahasa Tenggara kini harus mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya ia dibekuk Tim Resmob Polresta Manado akibat telah melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di salah satu penginapan di Malalayang, pada Sabtu 19 Februari 2022 pagi.
Hal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi, menurutnya, pelaku diamankan petugas tak lama setelah mereka menerima laporan dari korban berinisial S (22) yang merupakan istri pelaku.
“Pelaku ditangkap pada Sabtu (19/02) sekitar pukul 16.00 WITA, disalah satu tempat kost yang berada di Jalan Dolog Malalayang, Manado,” ujarnya.
Lanjut Iptu Sumardi, kejadiannya pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.30 WITA, saat pelaku hendak menjemput korban yakni istrinya yang berinisial S (22).
“Pelaku akan menjemput korban untuk diajak pulang ke Tombatu, tetapi korban menolak. Terjadi adu mulut antara keduanya. Pelaku lalu menampar pipi kiri korban dan juga mengancam korban,” jelasnya.
Penganiayaan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka memar, kemudian melapor ke SPKT Polresta Manado. Laporan direspons cepat Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” tandas Iptu Sumardi. (Tbn/Tox)