KRONIKTODAY.COM – Pelayanan publik berbasis digital di Kabupaten Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara, benar-benar mengalami gangguan serius setelah aplikasi Smartgove tidak dapat diakses sejak pekan lalu. Gangguan ini menyebabkan terhambatnya berbagai layanan administrasi, termasuk urusan pajak desa dan proses input usulan penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) di Badan Keuangan Daerah (BKD).
Akibat gangguan tersebut, sejumlah pekerjaan penting di BKD berkaitan dengan pajak desa, menjadi tertunda. Petugas tidak dapat memproses data pajak desa dan penerbitan SPPT PBB karena terdampak gangguan jaringan dan proses administrasi serta pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa yang datang ke lolak terhambat.
Salah satu pegawai di BKD Bolmong saat dikonfirmasi membenarkan terjadi gangguan.
“Sejak minggu lalu gangguan dari pusat terjadi. Untuk proses input usulan sppt pbb atau pun hal yang berkaitan dengan pajak desa, tidak bisa dilakukan karena gangguan jaringan sampai sekarang. Kami hanya bisa menunggu hingga server kembali normal. Seluruh pekerjaan yang terkait aplikasi Smartgove masih tertunda,” ujar staf tersebut, saat ditemui di kantor, Selasa 8 Juli 2025.
Sementara itu, warga yang datang ke kantor pelayanan pun mengeluhkan keterlambatan proses yang terjadi.
“Saya sudah dua kali bolak-balik mau urus SPPT, tapi katanya sistemnya belum bisa dibuka,” ujar warga.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bolaang Mongondow, Maarif Mokodompit, saat dikonfirmasi membenarkan adanya gangguan teknis pada server pusat yang digunakan untuk operasional aplikasi Smartgove.
“Peralihan jaringan server. Sementara maintenance,” ujar Maarif singkat ketika ditanyakan mengenai penyebab dan estimasi waktu pemulihan sistem.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian waktu pemulihan pada sistem pelayanan untuk kepentingan masyarakat. (ahr)