Voucke menambahkan, personalia kelompok kerja PWI di Kabupaten Bolaang Mongondow adalah hasil musyawarah kelompok kerja pada Rabu 13 Juli 2022 dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI.
“Mengingat, 1. Peraturan Dasar PWI Bab IV Pasal 9 ayat (2), Bab V Pasal 17 ayat 6
dan Pasal 31,” ungkapnya.
Asisten 1 Setda Deker Rompas SE MM yang hadir mewakil Pj Bupati Ir Limi Mokodompit MM, menyampaikan, Pemkab Bolmong selalu siap mendukung, berkolaborasi dan bersinergi dengan POKJA PWI Bolmong.
“Pemerintah kabupaten bolaang mongondow akan selalu siap mendukung berbagai program yang akan ditawarkan oleh pengurus pokja PWI bolmong,” kata Deker Rompas membacakan sambutan Pj Bupati Bolmong.