Review dan Sengkarut Masalah di KUD Perintis Tanoyan (Bagian 3)

oleh -2708 Dilihat
oleh
Kantor KUD Perintis Tanoyan.

Hingga pada salah satu kesempatan rapat internal di Kantor KUD Perintis, yang dihadiri oleh pengurus KUD dan beberapa mitra kerja, tepatnya Minggu 17 Juni 2021, melalui forum rapat itu saya meminta dengan tegas agar Ko David, Deden Suhendar dan Untung Agustanto membuat surat pernyataan yang ditandatangani bermaterai 10.000. Saya juga sampaikan, isi surat tersebut menegaskan bahwa investasi mereka selama ini di KUD Perintis, tidak bermasalah dan tidak terkait atau tidak terlibat dengan aliran dana apa pun yang bermasalah. Apalagi nama KUD telah muncul dalam pemberitaan sejumlah media.

Mengapa hal ini saya minta dibuat dalam pernyataan tertulis oleh tiga investor yang menjalin kerjasama dengan KUD Perintis, yakni Ko David, Deden Suhendar dan Untung Agustanto, karena ini untuk menjawab pemberitaan-pemberitaan yang muncul berkaitan dengan KUD Perintis selama ini.

Artinya, KUD Perintis harus ada pegangan yang kuat sebagai pondasi yang menegaskan bahwa KUD Perintis tidak tahu menahu dan tidak terlibat dengan masalah dan pemberitaan apa pun. Sebagai anggota KUD, upaya penyelamatan secara kolektif di internal KUD dan nama baik KUD Perintis melalui usulan adanya surat pernyataan 3 investor sudah saya lakukan. Saya peduli dengan KUD. Organisasi ini sangat sehat dan baik sehingga harus diselamatkan dari masalah apa pun yang muncul.

Bagi saya, soal benar salah isi pemeberitaan, itu urusan belakangan. Tapi, organisasi KUD Perintis harus dijaga dan dilindungi oleh pengurus dan anggota. Toh, jika pemberitaan itu mengandung unsur kebenaran, biarlah para oknum yang terlibat dan telah disebutkan namanya dalam pemberitaan yang bertanggungjawab, KUD Perintis tidak ikut diseret-seret lagi, begitu!

Dalam pandangan saya, munculnya pemberitaan-pemberitaan soal KUD Perintis yang dikaitkan dengan berbagai isu, memilik tiga konsekuensi. Pertama konsekuensi hukum, kedua, konsekuensi berkaitan integritas organisasi dan ketiga konsekuensi soal nama baik pengurus dan anggota KUD perintis. Apalagi secara khusus di masyarakat Desa Tanoyan Utara dan Desa Tanoyan Selatan. Sehingga menyangkut pemberitaan-pemberitaan yang marak ini harus segera clear. Tapi, sampai hari ini, surat pernyataan yang saya minta tak pernah diadakan.

Menariknya, pemberitaan mengenai dugaan korupsi di Dirjen Pajak yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga muncul pada Maret 2021. Link tautan https://www.antaranews.com/berita/2026728/kpk-sebut-kasus-suap-di-ditjen-pajak-berawal-dari-laporan-masyarakat. Seperti ada korelasi dengan isi pemberitaan beberapa media sebelumnya.

Ada juga peberitaan di majalah tempo.co edisi terbit 6 Maret 2021. Tautanya; https://majalah.tempo.co/read/laporan-utama/162706/modus-angin-prayitno-aji-merekayasa-pajak-3-perusahaan-hingga-diduga-terima-suap-rp-50-miliar

Tangkapan layar pemberitaan soal investasi Rp40 miliar di sebuah koperasi yang bergerak dibidang pertambangan emas Bolaang Mongondow Sulawesi Utara.

Disebutkan dalam pemberitaan ini, petunjuk awal suap kedua pemungut pajak tersebut diterima Komisi Pemberantasan Korupsi pada awal 2020. Seorang pegawai Subdirektorat 1 Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Pajak berinisial YM, dilaporkan melakukan transaksi janggal.

Ia disebut menginvestasikan Rp40 miliar ke sebuah koperasi yang bergerak di pertambangan emas Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, pada 2019. Nilai investasi tersebut dianggap tidak tak sesuai dengan gaji YM di Kementerian Keuangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.