RAT KUD Perintis Terbukti Cacat Hukum, Pengurus Terpilih Telah Dibatalkan dan Ini Rekomendasi Dinas Koperasi dan UKM

oleh -3068 Dilihat
oleh
Rekomendasi Dinas Koperasi dan UKM Bolmong untuk dilaksanakan KUD Perintis dengan batas waktu 14 hari.

Hal lainya yang tidak dimuat dalam LPJ saat itu adalah hutang KUD Perintis kepada pihak ketiga. Menyangkut hutang KUD ini penting disampaikan pada rapat anggota tahunan karena anggota kud juga akan ikut bertanggungjawab atau menanggung hutang, sebagaimana diatur dalam Anggaran dasar KUD pasal 32 dan pasal 51 poin (1) satu.

Pelanggaran lainya dalam pelaksanaan RAT KUD yakni, tidak dilakukan pembagian Sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota. Padahal, dalam laporan pertanggungjawaban, SHU KUD Perintis, tepatnya pada neraca keuangan dan laporan rugi/laba, SHU di KUD Perintis sebesar Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah). Juga terdapat pada penjelasan atas pos-pos neraca per 31 desember 2020 angka 18 dituliskan, Sisa hasil usaha merupakan susa hasil usaha koperasi per 31 desember 2017 sebesar Rp6.000.000 (enam juta rupiah).

Di dalam Laporan pertanggungjawaban saat RAT juga tidak dimuat sumber-sumber pendapatan yang sah dan masuk ke KUD Perintis. Padahal, ada beberapa kegiatan usaha yang saat ini sedang dijalankan KUD dan jelas memiliki sumber pendapatan setiap bulan berjalan. Seperti, pendapatan dari pasar tradisional yang telah beroperasi sejak tahun 2015 sampai saat ini, pendapatan presentase 10 persen dari hasil produksi emas, fee dari sertiap pengolahan material per tong dan kewajiban biaya operasional pengurus KUD berlaku sejak Agustus 2019 dan usaha lainya di KUD. Ini semua tidak dituangkan dalam LPJ sehingga akibatnya, tidak diketahui jelas berapa pendapatan KUD Perintis yang sah, diperoleh dalam kurun waktu 5 tahun. (ahr)

No More Posts Available.

No more pages to load.