RAT KUD Perintis Terbukti Cacat Hukum, Pengurus Terpilih Telah Dibatalkan dan Ini Rekomendasi Dinas Koperasi dan UKM

oleh -3034 Dilihat
oleh
Rekomendasi Dinas Koperasi dan UKM Bolmong untuk dilaksanakan KUD Perintis dengan batas waktu 14 hari.

Untuk diketahui, pelanggaran pada RAT KUD seperti, daftar hadir peserta tidak mencantumkan nomor anggota KUD, padahal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomot 19/PER/M.KUKM/IX/2015 tentang rapat anggota koperasi.

Selanjutnya, peserta RAT tidak kuorum atau tidak sesuai dengan Anggaran dasar KUD Perintis. Dalam pasal 19 poin (6) ditegakan, rapat anggota tahunan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya separuh ditambah satu dari jumlah anggota koperasi.

Jumlah anggota KUD yang sah sebagaimana terdaftar dalam buku anggota sebanyak 34 orang. Berdasarkan temuan, ada 22 nama yang tertulis pada daftar hadir saat RAT. Namun, setelah dilakukan verifikasi dengan mengacu pada Anggaran dasar KUD, ternyata hanya 16 nama anggota yang sah. Sedangkan 6 nama lainya tidak sah sebagai anggota KUD perintis, dua diantaranya adalah nama Sarip Alimudin dan Abdul M Nasir Ganggai.

Pelanggaran lainya adalah. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengelolaan keuangan koperasi dan program kerja yang dibacakan saat pelaksanaan RAT, ternyata bukan disusun oleh pengurus KUD dan Badan Pengawas. Malah terungkap, RAT tersebut disusun orang lain. Ini jelas melanggar pasal 19 poin (2) anggaran dasar KUD Perintis.

Pasal ini menegaskan, paling lambat (1) satu bulan sebelum rapat anggota tahunan dilaksanakan, pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat antara lain; neraca akhir tahun buku yang lampau dan perhitungan hasil usaha tahun yang bersangkutan dengan penjelasanya serta keadaan koperasi yang dicapai. Tapi, kenyataanya LPJ ini bukan disusun oleh pengurus dan badan pengawas.

Bukan itu saja, yang mengherankan, LPJ RAT tidak memuat secara rinci soal hasil produksi emas di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) Operasi Produksi (OP) KUD Perintis seluas 100 ha. Padahal, sejak akhir 2018 sudah ada kegiatan penambangan emas dan sudah ada hasil produksi emas.

No More Posts Available.

No more pages to load.