Rapat Anggota Koperasi Produsen Perintis Tanoyan Putuskan Pemberhentian Pengurus dalam 7 Hari: Gagal Jalankan 6 Kesepakatan dan Dikenai SP1 Pemkab Bolmong

oleh -22 Dilihat
oleh

BOLAANG MONGONDOW— Rapat Anggota Koperasi Produsen Perintis Tanoyan yang dilaksanakan di Kantor KUD Perintis, Jalan Raya Desa Tanoyan Utara, pada Senin 10 November 2025 malam, secara resmi memutuskan pemberhentian pengurus koperasi dan pembentukan panitia pemilihan pengurus baru. Rapat dilaksanakan oleh Badan Pengawas Koperasi, hadiri oleh pengurus dan anggota, turut hadir pemerintah Desa Tanoyan Utara dan Pemerintah Desa Tanoyan Selatan.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil musyawarah dan voting terbuka oleh para anggota aktif koperasi. Dari 75 anggota aktif yang terdaftar dalam buku daftar anggota, yang hadir mengikuti rapat sebanyak 44 anggota. Dalam rapat tersebut, secara bulat, anggota menyatakan mosi tidak percaya kepada pengurus dan memutuskan penggantian pengurus lama melalui mekanisme Rapat Anggota Koperasi (RAK) sebagaimana diatur dalam AD/ART koperasi yang akan dilaksanakan paling lambat 7 hari ke depan.

Keputusan tegas ini didasari karena pengurus dinilai gagal menjalankan enam poin kesepakatan hasil Rapat Anggota tanggal 28 Oktober 2025, yaitu:

Bahwa Musyawarah Rapat Anggota menyepakati agar pengurus segera mencabut laporan Koperasi Perintis yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum Polda Sulawesi Utara dan Polres Kota Kotamobagu.

Bahwa hasil Musyawarah Rapat Anggota ini menyatakan pengurus tidak dapat menunjukkan informasi mengenai biaya pengurusan perizinan KUD Perintis, dikarenakan pihak investor belum memberikan besaran biaya secara resmi. Oleh sebab itu, pihak investor berkewajiban menyampaikan laporan besaran biaya pengurusan perizinan kepada KUD Perintis.

Bahwa pengurus Koperasi Perintis tidak diperbolehkan menutup pendaftaran anggota baru dan wajib melaksanakannya sesuai ketentuan AD/ART koperasi.

Bahwa Musyawarah Rapat Anggota menegaskan seluruh kegiatan koperasi tetap mengacu pada Berita Acara Kesepakatan bersama dan keputusan rapat terdahulu yang akan dibahas lebih lanjut di Kantor ESDM Provinsi Sulawesi Utara (surat terlampir).

Bahwa pengurus dan badan pengawas berkewajiban mengadakan pertemuan dan musyawarah bersama Pemerintah Desa Tanoyan Utara dan Pemerintah Desa Tanoyan Selatan dalam setiap pelaksanaan kegiatan koperasi, guna menjaga koordinasi dan keutuhan organisasi.

Bahwa Musyawarah Rapat Anggota menyepakati agar pengurus memfasilitasi pertemuan resmi untuk mempertemukan pihak investor (mitra kerja) bersama Pemerintah Desa Tanoyan Utara, Pemerintah Desa Tanoyan Selatan, serta anggota koperasi, guna menciptakan keterbukaan dan kesepahaman bersama dalam pelaksanaan kerja sama ke depan.

Kesepakatan mencabut semua laporan di Polda Sulut dan Polres Kotamobagu serta soal keterbukaan kerjasama dan anggaran dengan investor, adalah dua hal yang krusial tidak dilaksanakan pengurus. Malah pengurus bersama KTT membuat aduan baru. Hal inilah yang membuat anggota koperasi kecewa dan pada akhirnya melalui rapat anggota diputuskan pemberhentian dan pergantian pengurus.

Terungkap dalam rapat, pengurus tidak melaksanakan prinsip transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan koperasi. Tidak dapat menunjukkan dokumen resmi kontrak kerja sama antara KUD Perintis dan pihak investor.

Tidak melakukan koordinasi dan pelaporan berkala kepada anggota koperasi mengenai perkembangan usaha dan kegiatan operasional. Terutama pengelolaan pasar diberikan kepada yang bukan anggota.

Tidak menyampaikan laporan penggunaan dana dan biaya pengurusan izin kepada anggota sesuai keputusan rapat sebelumnya.

Kelalaian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, yang mengakibatkan KUD Perintis sebagai aset perekonomian Desa Tanoyan Utara dan Desa Tanoyan Selatan menerima Surat Peringatan (SP1) dari Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow — pertama kalinya dalam sejarah koperasi sejak berdiri tahun 1980.

SP1 tersebut dianggap sebagai bukti nyata kegagalan pengurus dalam menjaga nama baik dan kredibilitas Koperasi Perintis di mata pemerintah, anggota maupun masyarakat.

Pengambilan keputusan dilakukan secara demokratis melalui voting terbuka yang disaksikan oleh Kepala Desa Tanoyan Utara Hj Elly Mokobombang A.Md.KG, Kepala Desa Tanoyan Selatan Urip Detu, Ketua BPD Tanoyan Selatan Malik Detu dan perangkat desa Tanoyan Utara, Badan Pengawas KUD Perintis, serta para anggota koperasi yang hadir secara resmi.

Rapat juga menghasilkan Berita Acara Pergantian Pengurus, yang ditandatangani oleh Pengurus, Badan Pengawas, serta disaksikan oleh pemerintah desa Tanoyan Utara dan Tanoyan Selatan.

Rapat menyepakati pembentukan Panitia Pemilihan Pengurus Baru yang akan bekerja dalam waktu tujuh hari ke depan untuk menyiapkan pelaksanaan Rapat Anggota Khusus Pemilihan Pengurus, guna memilih kepengurusan baru yang lebih profesional, transparan, dan berintegritas.

Keputusan ini sekaligus menjadi momentum evaluasi total agar Koperasi Perintis Tanoyan dapat kembali ke jalur pengelolaan yang sehat, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan seluruh anggota.

“Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Keputusan ini bukan sekadar pergantian pengurus, tetapi langkah penyelamatan agar koperasi ini kembali pada nilai dasar: kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan,” ujar salah satu anggota dalam rapat tersebut.

Menanggapi hal itu, Jasman Tonggi sebagai ketua koperasi menyampaikan bahwa pihaknya bersama pengurus menyerahkan sepenuhnya pada keputusan anggota sebab rapat anggota adalah keputusan tertinggi dalam koperasi.

Sebagai tindaklanjut hasil rapat, anggota akan menyampaikan laporan kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bolaang Mongondow pada Kamis 13 November 2025 dan selanjutnya dilaksanakan RAK pemberhentian dan pergantian pengurus koperasi. (ahr)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.