Lanjutnya, Namun, karena banyaknya usulan dari kabupaten/kota, akhirnya pemanfaatan pupuk bisa meluas hingga ke petani lainnya, selain komoditas Pajale.
“Alhamdulillah tahun depan pemerintah pusat sudah membuka kesempatan kepada petani hortikultura dan perkebunan untuk diakomodir dalam pupuk bersubsidi,” ungkapnya.
Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani harus memiliki kartu tani yang terdaftar dalam Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau disingkat e-RDKK.
Diketahui, aplikasi e-RDKK adalah system online yang tersambung langsung dengan pihak Bank dan pemerintah pusat. Kemudian, penerbitan Kartu Tani tersebut nantinya akan dicetak oleh pihak Bank BNI Cabang Kotamobagu. (Vic)