Presiden Cabut Lampiran Perpres Izin Investasi Miras

oleh -331 Dilihat
oleh
Presiden Jokowi mencabut perpres izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol usai pro kontra di masyarakat. (Muchlis - Biro Pers).

Namun, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya di sektor miras.

Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur. (cnn)

 

Sumber: cnnindonesia.com

No More Posts Available.

No more pages to load.