Polsek Modayag Berhasil Gagalkan Peredaran Captikus

oleh -1,978 dilihat
oleh
Pers Conference yang dilaksanakan Polsek Modayag bersama Kapolres Boltim. (Foto : Vickytegela Kroniktoday.com)

Kedua pelaku menggunakan mobil Avansa pada saat ingin mengedarkan minuman terlarang tersebut. Setelah upaya mereka berhasil di gagalkan personel Polsek Modayag, kedua pelaku dikenakan peraturan di Sulawesi Utara (Sulut) nomor 4 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman berakohol serta di kenakan pasal 32 ayat 1 yang ditentukan pasal 15 ayat 1 denda Rp 50 juta dan masa kurungan 3 bulan penjara.

“Dalam pengamanan, selain miras, juga ditemukan 16 knalpot bising yang berhasil di amankan,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Boltim AKBP Irham Halid SIK yang berkesempatan hadir serta didampingi Kapolsek Modayag dan para personel kepada kroniktoday.com menjelaskan, penangkapan ini untuk menimbulkan rasa aman di wilayah Hukum Polres Boltim dan terlebih Khusus wilayah Hukum Polsek Modayag.

“Kedua pelaku dan babuk sudah diamankan di rutan polsek modayag untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan kepada kedua pelaku, mereka ternyata baru pertama kali melakukan tindak pidana pengedaran miras.

No More Posts Available.

No more pages to load.