Polda Sulut Tangkap 2 Terduga Pelaku Mafia Solar Bersubdisi

oleh -664 Dilihat
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast saat melakukan konferensi pers terkait dengan penangkapan para terduga pelaku mafia BBM. (foto : Humas Polda Sulut)

Lebih lanjut, Abast membeberkan, saat ini Kedua terduga pelaku sudah diamankan di Polda Sulut bersama barang bukti yaitu BBM jenis solar sejumlah sekitar 3000 liter, 1 buah tangki modifikasi, 1 unit dump truck merk Hino Nomor Polisi DB 8309 FD, dan 1 buah kunci panel dispenser solar.

Ditempat yang sama Direktur Reskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi, menambahkan, bila pihgaknya akan terus mendalami kasus tersebut, serta berjanji akan mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat.

“Para pelaku dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Nasriadi juga mengimbau kepada para pengusaha-pengusaha migas agar kasus seperti ini tidak tejadi lagi.

“Kita sudah berkoordinasi dengan instansi terkait agar memberikan sanksi kepada para pengusaha, ini sebagai contoh agar tidak dilakukan oleh SPBU lainnya,” tegasnya.

Sumber : Rilis Humas Polda Sulut

Editor : Tito Lantapon

No More Posts Available.

No more pages to load.