BOLMONG, Kroniktoday.com – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) RI, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Program Pemberantasan Korupsi terintegrasi, bertempat di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Kamis (27/7/2023), dengan menghadirkan langsung Ketua KPK RI Komjen Pol (Purn) Drs Firli Bahuri.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pj Bupati Bolaang Mongondow Ir Limi Mokodompit MM dan jajaran kepala daerah lainya di Provinsi Sulut, unsur Forkopimda, Ketua DPRD Sulut, Sekertaris Daerah, Kepala Inspektur Daerah dan Kepala BPKD se Sulut.
RDP ini juga dalam rangka peningkatan sinergitas antar lembaga dalam rangka mengimplementasikan Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O E Kandouw yang mewakili Gubernur Sulut menyampaikan beberapa hal terkait upaya-upaya, ikhtiar dan semangat untuk menguarangi bahkan menghilangkan tindakan-tindakan korupsi di Sulewesi Utara, sudah sangat universal dan bukan parsial lagi.
“Dibawah bimbingan, dibawah pengawasan dan dibawah arahan KPK RI, selama ini pemerintah provinsi sulut, bahkan hingga pemerintah kabupaten-kota, sudah sangat tinggi ikhtiar dan semangatnya untuk pemberantasan korupsi,” kata Steven Kandouw.
Sementara itu, Ketua KPK RI Firli Bahuri menekankan bahwa, penganggaran melalui APBD dapat dimaksimalkan dan hanya untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan indikator pembangunan Nasional.
“Indikatornya seperti penurunan angka kemiskinan, angka pengangguran, angka kematian ibu melahirkan, angka kematian bayi, serta peningkatan indeks pembangunan manusia dan pendapatan perkapita hingga angka gini ratio,” paparnya.
Penulis : Verdynan Manoppo