Pilsang 15 Desa di Kotamobagu Masih Menunggu Perda

oleh -253 Dilihat
Kepala DPMD Kotamobagu Nasli Paputungan

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Tahapan pemilihan sangadi (Pilsang) atau kepala desa di 15 desa yang ada di Kota Kotamobagu masih menunggu penetapan peraturan daerah.

Sebab, saat ini aturan yang menjadi dasar pelaksanaan Pilsang di Kotamobagu sedang dilakukan perubahan dan belum ditetapkan menjadi Perda Oleh DPRD Kotamobagu.

Sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotamobagu, Nasli Paputungan, Selasa 8 Februari 2022.

“Kita masih menunggu pembahasan dengan DPRD. Ranperda masih  menunggu persetujuan DPRD, jadi tahapan pilsang belum bisa jalan,” kata Paputungan.

Ditarangkannya, Pilsang serentak 15 desa di Kota Kotamobagu, bila tidak ada halangan, akan digelar tahun ini.

“Jadwal Pilsang rencana 14 Mei 2022. Tinggal menunggu Perda Perubahan karena setelah itu pemkot masih akan mengeluarkan juknis yang akan dituangkan dalam perwako,” kata Nasli.(***)

No More Posts Available.

No more pages to load.