“Yang diminta ke pemerintah pusat 1.500 ton tapi yang disetujui hanya 8,3 ton. Maka wajar bila terjadi kekurangan,” kata Adrianus yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan.
Senada dikatakan Fachrian Mokodompit. Dia menambahkan, mekanisme mendapatkan pupuk juga sudah berbeda karena pupuk tidak lagi diberikan ke perorangan tapi langsung kepada Rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) kelompok tani.
Menurut Fachrian, nama-nama yang tertera di RDKK yang bisa mengajukan kebutuhan pupuk. Bahkan, banyak petani yang belum tahu hal itu karena kurangnya sosialisasi.
“Itupun ada pembatasan, dua hektare per orang, tidak bisa lebih,” katanya. (ahr)