Perusahaan tak Bayar THR Laporkan ke Pos Pengaduan Dispernaker

oleh -580 Dilihat
oleh
Kepala Seksi hubungan Industrial, Ishak Daimunon.

“Saat ini kami masih menunggu Surat edaran dari Provinsi, di dalam edaran tersebut tentunya ada muatan sanksi terhadap perusahaan di yang tidak membayar THR karyawan,” ucapnya.

Bila ada Karyawan yang tidak diberikan haknya (THR) oleh perusahaan, kata Ishak, segera mendatangi posko pengaduan yang bertempat di Dinas Perdaker Kotamobagu.

“Untuk waktu pembayaran, sebagaimana berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, seminggu sebelum lebaran sudah mulai dibayarkan,” pungkasnya. (tox)

No More Posts Available.

No more pages to load.