Penyidik Cabjari Dumoga Serahkan Tersangka SM Bersama Babuk

oleh -763 Dilihat
oleh
Penyidik Cabang Kejari Dumoga saat menyerahkan tersangka Suleman Mooduto

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kotamobagu di Dumoga, menyerahkan tersangka SM beserta barang bukti (Babuk) ke Penuntut umum Kamis 4 November 2021.

SM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan Dana Desa, yakni pengadaan alat dan mesin pertanian di Desa Iloheluma Kecamatan Posigadan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) tahun Anggaran 2018.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kotamobagu di Dumoga, Edwin B Tumundo SH MH menuturkan, setelah pelimpahan tersangka beserta babuk, penuntut umum akan segera melimpahkan berkas perkara atas nama SM ke Pengadilan Tipikor Manado.

“Setelah pelimpahan kasus ini, kami selaku penuntut umum akan segera melimpahkan berkas perkara SM ke pengadilan tindak pidana korupsi dimanado,” jelasnya.

Menurutnya, akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp321.931.931. Tersangka SM dikenakan pasal primair pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

No More Posts Available.

No more pages to load.