Walaupun demikian, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi kendaraan bermotor obyek jaminan fidusia tanpa lewat pengadilan dengan syarat: 1. Pihak debitur mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan 2. Pihak debitur secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia kepada perusahaan leasing.
Apabila dua hal ini dipenuhi oleh debitur maka kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi) pengambilan kendaraan bermotor yang terlebih dahulu sudah diakui oleh debitur bahwa debitur dalam keadaan wanprestasi yaitu tidak bisa melaksanakan perjanjian pembiayaan dan lalu menyerahkan kendaraan bermotor tersebut dengan sukarela pada kreditur.
Penulis berpendapat dalam proses penarikan kendaraan tersebut diperlukan satu dokumen tertulis yang ditandatangani debitur yang isinya bahwa ia mengakui wanprestasi atau melanggar isi perjanjian dengan kreditur.
Apabila tidak ada kata sepakat mengenai cidera janji oleh kedua belah pihak maka perusahaan pembiayaan atau kreditur harus membawa masalah ini ke Pengadilan agar Pengadilan lah yang kemudian mengadili dan memutuskan apakah telah terjadi cidera janji yang berakibat wanprestasi pada diri pembeli atau debitur.
Apabila perusahaan pembiayaan tetap memaksakan mengambil kendaraan bermotor tanpa memperhatikan dua syarat tersebut di atas, maka perusahaan pembiayaan telah melakukan perbuatan melawan hukum dan pihak debitur atau pembeli kendaraan bermotor bisa menggugat perusahaan pembiayaan atas perbuatan perampasan ke Pengadilan, agar dinyatakan perbuatan mereka merupakan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan tidak sahnya perampasan dan wajib untuk mengembalikan kendaraan tersebut ke pembeli, bahkan bisa disertai hukuman membayar ganti rugi.
Pada webinar Nasional tentang Implimentasi Proses Bisnis Eksekusi Jaminan Fidusia di Industri Lembaga Pembiayaan Pasca-Putusan MK di Fakultas Hukum UGM tanggal 10 Februari 2021, Edy Wibowo, pembicara dari Mahkamah Agung RI mengusulkan agar Mahkamah Agung RI menyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Tata Cara Eksekusi di Bidang Jaminan Fidusia.
Rancangan PERMA ini disusun untuk mengatur apabila perusahaan pembiayaan mengambil langkah hukum eksekusi obyek jaminan fidusia dengan dasar Sertifikat Jaminan Fidusia yang karena mempunyai irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dianggap sama dengan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap- untuk menarik kendaraan bermotor yang tidak bisa dilunasi pembayarannya oleh pembeli atau pemilik barang melalui Pengadilan. Mari kita tunggu bersama.
Ditulis oleh Dewantoro SH MH (Hakim Peradilan Umum)