Penyelesaian Masalah Jaminan Fidusia yang Memuaskan Semua Pihak

oleh -1046 Dilihat
oleh
Dewantoro SH MH
Penulis: Dewantoro SH MH (Hakim Peradilan Umum)

Kroniktoday.comPada zaman modern ini kebutuhan masyarakat untuk bergerak mencari pemenuhan kebutuhan hidup dan mengaktualisasikan diri serta bersosialisasi dengan sesama sebagai makhluk sosial memerlukan alat dan alat ini adalah kendaraan bermotor. Bermacam cara yang legal dan halal bisa ditempuh agar memperoleh kendaraan bermotor tersebut, berupa membeli, dibelikan, hibah, warisan, hadiah, tukar menukar.

Apabila cara pembelian yang ditempuh maka pada umumnya kita harus menyediakan uang tunai untuk melunasinya akan tetapi seiring berjalannya waktu dunia bisnis memberikan sarana untuk memudahkan pembeli membeli dengan melakukan pembayaran secara mencicil atau mengangsur sampai lunas pembayarannya. Perusahaan pembiayaan akan menalangi terlebih dahulu pembayarannya ke produsen kendaraan bermotor dan kemudian pembeli lah yang akan mengganti dana yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan pembiayaan dengan cara menyicil.

Dunia bisnis memerlukan jaminan apabila pembeli tidak mampu melunasi pembayaran karena sesuatu hal maka tetap uang yang telah dikeluarkan terlebih dahulu oleh perusahaan pembiayaan ke produsen kendaraan bermotor bisa kembali. Caranya dengan menjadikan kendaraan bermotor sebagai obyek jaminan pelunasan kewajiban debitur tersebut.

Pembeli tidak perlu repot-repot mencari barang lain sebagai objek jaminan pelunasan, misalnya, tanah, rumah, atau SK pegawai. Cukup kendaraan bermotor yang dibeli tapi belum lunas itu saja lah yang menjadi objek jaminannya. Cara ini dinamakan ‘Jaminan Fidusia’.

Jaminan fidusia merupakan jaminan bagi suatu perikatan atau perjanjian pokok, misalnya, perjanjian pembiayaan pembelian kendaraan bermotor atau leasing. Apa yang dimaksud fidusia? Fidusia adalah benda yang telah dimiliki oleh debitur atau pembeli kendaraan bermotor kemudian dialihkan hak kepemilikannya kepada pihak pemberi ‘pinjaman’ dana yang telah mengeluarkan dana untuk melunasi harga kendaraan bermotor tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.