Penyelesaian Masalah Jaminan Fidusia yang Memuaskan Semua Pihak

oleh -3666 Dilihat
oleh
Dewantoro SH MH
Penulis: Dewantoro SH MH (Hakim Peradilan Umum)

Walaupun hak kepemilikan atas kendaraan bermotor tersebut telah diserahkan kepada kreditur atau pihak yang memberikan ‘pinjaman dana’ tersebut namun penguasaan atas kendaraan bermotor masih dipegang oleh pembeli barang atau debitur tersebut. Karena ada jaminan fidusia ini lah maka perusahaan pembiayaan mau menalangi harga pembelian kendaraan bermotor terlebih dahulu sehingga debitur atau konsumen dapat memiliki kendaraan bermotor secara cepat.

Kendaraan bermotor bisa digunakan oleh pembeli atau debitur untuk melakukan kegiatan produktif yang menghasilkan uang yang sebagian uangnya akan digunakan untuk membayar kewajiban sesuai jangka waktu angsuran di perjanjian kepada perusahaan pembiayaan sampai lunas. Apabila sudah lunas maka hak kepemilikan yang diserahkan oleh pembeli ke perusahaan pembiayaan tadi akan kembali lagi ke pembeli sehingga pembeli menjadi pemilik ‘seutuhnya’ atas benda kendaraan bermotor.

Jaminan fidusia dikatakan ada atau ‘lahir’ pada saat telah diterbitkannya sertifikat jaminan fidusia oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Apabila tidak ada dokumen sertifikat jaminan fidusia maka barang kendaraan bermotor tersebut belum lah dibebani oleh jaminan fidusia.

Seiring dengan darurat kesehatan covid-19 yang diikuti dengan resesi ekonomi di negara kita, berimbas pada tidak lancarnya pembayaran kewajiban atau pengembalian kredit pembelian kendaraan bermotor dari peminjam uang untuk membeli kendaraan bermotor kepada pemberi fasilitas pembiayaan untuk membeli kendaraan bermotor. Hal ini mengakibatkan perjanjian fidusia yang sudah ditandatangani para pihak tidak bisa terlaksana sesuai dengan yang diharapkan.

Masing-masing pihak mempunyai argumennya penyedia fasilitas pembiayaan atau perusahaan finance (kreditur) berargumen uang yang mereka keluarkan harus berputar apabila pihak pengguna fasilitas pembiayaan tidak bisa mengembalikan uang ‘pinjaman’ maka perusahaan akan merugi, sehingga kreditur berusaha akan menarik kendaraan tersebut untuk dijual lelang oleh juru lelang sehingga utang yang tidak terbayarkan oleh debitur bisa diambil pelunasannya dari hasil penjualan tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.