KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Para pelaku UKM di Kotamobagu yang ingin mendapatkan Program Bantuan Pemerintah Usaha Mikro (BPUM), bisa langsung memasukan berkas ke Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, karena saat ini program tersebut kembali diperpanjang oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Sebagaimana diungkapkan Kadis Perdagkop-UKM melalui Kabid Koperasi dan UKM, Meiva Najoan.
“Sekarang ini sudah dibuka lagi, pendaftaran untuk Program bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM, sebelumnya pendaftaran ditutup pada bulan juli lalu dan sekarang di buka lagi hingga tanggal 10 agustus 2021 mendatang,” kata dia, Rabu (4/8/2021).
Meiva menerangkan, dengan diperpanjang waktu pendaftaran, maka para pelaku usaha mikro yang belum pernah melakukan pendaftaran masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan tersebut.
“Masih ada kesempatan dengan persyaratan yang harus di penuhi oleh para pelaku UKM yakni, memasukan Kartu tanda penduduk(KTP), Kartu Keluarga (KK), surat keterangan usahan dari lurah atau sangadi dan nomor HP yang masih aktif,” terangnya.
Bila lolos verifikasi, kata Meiva, maka pelaku UKM yang telah mendaftar akan menerima bantuan berupa uang Tunai.
“Nantinya mereka akan mendapatkan bantuan berupa uang tunai sejumlah, Rp 1,2 juta,” pungkasnya. (tox)