KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Tim penasihat hukum Sientje Mokoginta dan kawan-kawan (dkk) menyebutkan, materi gugatan perdata terkait dengan tanah di Kelurahan Gogagoman dengan nomor perkara No. 44 / Pdt.G / 2021 / PN.Ktg, yang dilayangkan oleh pihak penggugat Corry Mokoginta Cs merupakan Diskualifikasi In Person.
Hal tersebut sebagaimana yang diungkapkan salah satu tim hukum pihak tergugat, Steiven Bernadino Zeekeon SH, usai memasukan jawaban atas gugatan, melalui e-court, Senin (21/6/2021).
Steiven menegaskan, pihak penggugat tidak memiliki hak atas Tanah Objek Gugatan yang disengketakan. Sebab, SHM Nomor : 2567 / Gogagoman atas nama Marthen Mokoginta dan seluruh turunannya telah dibatalkan atau dicabut, berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 02 / Pbt / BPN-71 / 2019 tanggal 25 November 2019.
“Pencabuatan SHM itu mengucu pada Putusan PTUN Manado Nomor : 40 / G / 2017 / PTUN. Mdo tanggal 09 Januari 2018, jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Makasar Nomor : 48 / B / 2018 / PT. TUN. Mks tanggal 07 Juni 2018, jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 559 K / TUN / 2018 tanggal 30 Oktober 2018 bahkan sampai dengan Putusan Peninjauan Kembali ( PK ) yang telah berkekuatan hukum tetap,” bebernya.