Lanjut Steiven, Tanah Objek Sengketa yang dimaksud oleh para penggugat, sebenarnya merupakan tanah dari para tergugat I – IV berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 98 / Gogagoman tahun 1978, atas nama klien kami ( tergugat I – IV ) yang merupakan tanah warisan dari almarhum Hoa Mokoginta ( Ibu dari tergugat I & II ) dan SHM tersebut sampai saat ini masih sah atau tidak pernah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan, bahkan Tanah tersebut tidak pernah dijual atau dialihkan oleh Klien Kami kepada siapapun termasuk kepada Para Penggugat dan juga SHM Nomor : 2567 / Gogagoman tahun 2009 atas nama Marthen Mokoginta.
“Sehingganya, kami melihat bila gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada klien kami adalah halusinasi dari para penggugat,” ujaranya.
Dirinya membeberkan, BPN juga telah mencabut / membatalkan dan menarik semua SHM-SHM dari pihak penggugat berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kota Kotamobagu Nomor : 28 / KEP-71.74-600 / VII / 2019 tanggal 24 Juli 2019.