KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – guna mengendalikan serta mengawasi penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) atau solar bersubsidi, Pemkot Kotamobagu menerbitkan surat imbauan yang ditujukan untuk seluruh Pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Kotamobagu.
Imbauan tersebut sebagaimana dituangkan dalam surat Nomor 003/Setda-KK/570/XII/2022, di mana surat tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Kotamobagu Nomor 44.a/W KK/III/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) solar bersubsidi.
Selain itu, surat imbauan yang ditandatangani Asisten Ekbang Setda Kotamobagu Sitti Rafiqa Bora itu, juga merupakan tindaklanjut hasil rapat Tim Teknis Pengendalian Inflasi Daerah dan Tim Pengawas Penyaluran jenis BBM tertentu serta pengendalian dan pengawasan penyaluran Elpiji yang digelar pada 8 Desember 2022.
Berikut ini 9 Sembilan poin surat imbauan yang dilayangkan kepada seluruh Pengelola SPBU di wilayah Kota Kotamobagu.