Pemkot Kotamobagu Terima Piagam Penghargaan Dari BKN

oleh -167 Dilihat

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, dibawa kepemempinan Wali Kota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, berhasil membawa Pemkot Kotamobagu menjadi salah satu Kota yang berhasil mendapatkan Piagam penghargaan di Bidang Kepegawaian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI Award Tahun 2022.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Kotamobagu, Sarida Mokoginta SH, Pemkot Kotamobagu menjadi Juara 1 Perencanaan Kebutuhan, Pelayanan Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun.

“Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Kota Kotamobagu berhasil meraih piagam penghargaan BKN Award Tahun 2022 sebagai pemenang pertama untuk Perencanaan kebutuhan, Pelayanan, Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun, dimana pemberian penghargaan tersebut didasarkan atas kepatuhan dan ketepatan waktu dari Pemerintah Kota Kotamobagu dalam pengelolaan dan pelayanan kepegawaian, mulai dari Perencanaan Kebutuhan, Pelayanan Pengangkatan, Kepangkatan dan pensiun dengan tetap mengikuti peraturan perundang – undangan yang berlaku,” ujarnya, Rabu 18 Mei 2022.

Dirinya juga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada Wali Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara, yang terus memberikan arahan dan bimbingan sehingga piagam penghargaan BKN Award Tahun 2022 tersebut dapat diraih.

“Seluruh jajaran BKPP Kota Kotamobagu menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara, yang selama ini terus memberikan Arahan dan Bimbingan kepada kami, sehingga Alhamdulillah, kami dapat meraih piagam penghargaan BKN Award Tahun 2022 ini, sebagai peringkat pertama Kategori 1 Perencanaan Kebutuhan, Pelayanan Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun, dapat diraih,” ujarnya.

Diketahui, penyerahan Piagam Penghargaan BKN Award Tahun 2022 kepada Pemerintah Kota Kotamobagu tersebut, dilaksanakan pada Rapat Koordinasi BKN Regional XI yang dilaksanakan di Bogor. (*/tox)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.