“Pada keputusan ini diminta pemangkasan anggaran sebesar 4 persen, surat edaran menteri keuangan nomor 2 tahun 2021. Dengan pemangkasan anggaran sebesar 4 persen dan permenkeu nomor 17 tahun 2021, dana transfer sudah dikurangi oleh pemerintah pusat,” kata Sekda Drs Herry Bogar MM.
Dengan demikian, total pemotongan anggaran pemerintah daerah adalah sebesar 12 persen.
Turut hadir mendampingi Sekretaris Daerah pada rapat tersebut yaitu Asisten Adminstrasi Umum Sekda, Drs.Denny D.Kondoj,MM, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PUPRPKP dan Kepala BPBD serta diikuti oleh seluruh Kepala OPD, Kepala Bagian, Direktur Rumah Sakit, Para Camat dan Lurah se Kabupaten Kepulauan Sitaro. (dks)