Pembahasan mengenai jadwal pelaksanaan Pemilu Serentak dan Pilkada 2024 sebelumnya sempat terkatung-katung setelah para pihak terkait gagal menemui kesepakatan.
KPU sebagai penyelenggara pemilu awalnya mengajukan 21 Februari dan 27 November sebagai tanggal pemungutan suara. Pemerintah mementahkannya dan mengusulkan tanggal 15 Mei sebagai hari-H Pemilu Serentak dengan alasan keamanan.
KPU tak setuju dengan usulan pemerintah tersebut lantaran menilai jeda waktu antara pemilu dan pilkada terlalu mepet.
Opsi baru yakni 14 Februari lalu dimunculkan KPU awal tahun ini dan mengajukannya dalam rapat dengar pendapat di Gedung Parlemen, Senin, yang kemudian disepakati semua pihak.
“Kami kira dari pemerintah sependapat, 14 Februari,” kata Mendagri Tito Karnavian pada rapat dengar pendapat tersebut, dikutip dari Antara, Senin (25/01/2022).(cnn/ant/lii)