Otak Pembunuhan di Lolan Dituntut

oleh -403 Dilihat
oleh
Tujuh Pelaku Pembunuhan Lolan saat mengikuti sidang tuntutan dari JPU di Ruang sidang mototompian PN Kotamobagu.

“Seluruh saksi yang diajukan termasuk saksi Ad chard yang saksi meringankan dari terdakwa Uyo tidak melihat keenam terdakwa itu melakukan tindak pidana, sebagaimana dakwaan JPU,” pungkasnya.

Sekedar referensi, ketujuh pelaku pembunuhan tersebut yakni Uyo Mokodompit alias Mujair Mokodompit, Rendy Mamonto, Andri Mamonto, Rifki Cingkeng, Yasmin Mamonto, Sardi Karaka, dan Cicen Manoppo. Sebelumnya, dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat (PS) ada beberapa fakta baru yang terungkap. Salah satunya saksi mengaku bila dirinya melihat secara langsung Uyo memukuli korban menggunakan batu yang diarahkan ke bagian kepala korban. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.