KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Polres Kotamobagu secara resmi menahan HM alias Hasan, oknum Sangadi Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, pada Senin, 6 Januari 2025. Penahanan ini terkait dengan dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang berasal dari PT JRBM. Dalam kasus ini, Hasan tidak sendirian; rekannya yang bertindak sebagai pelaksana proyek juga turut ditahan.

Penahanan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Kotamobagu pada malam yang sama. Dugaan korupsi ini mencuat karena melibatkan dana CSR sebesar Rp9,1 miliar yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Desa Bakan, namun justru diduga digelapkan.
Proyek yang dimaksud adalah pembangunan drainase sepanjang dua kilometer di Desa Bakan yang dibiayai oleh dana CSR PT JRBM. Tujuan dari proyek ini adalah untuk meningkatkan kualitas infrastruktur desa dan memberi dampak positif bagi masyarakat setempat. Namun, program yang seharusnya membawa manfaat bagi warga justru diwarnai dugaan penyelewengan.
Kasus ini terungkap berkat laporan dari seorang kontraktor bernama JK (57), warga Desa Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Menurut JK, dana yang semestinya diterimanya sebagai pelaksana proyek tidak pernah diberikan oleh HM. Akibatnya, proyek yang dijanjikan tidak dapat diselesaikan, dan kerugian diperkirakan mencapai Rp6 miliar.
Pada 8 Mei 2024, JK melaporkan kasus ini ke Polres Kotamobagu. Dalam laporan tersebut, ia menyatakan bahwa HM tidak menyerahkan dana proyek sesuai kesepakatan. Proyek yang mestinya selesai dengan anggaran Rp9,1 miliar tersebut mangkrak, meninggalkan kerugian besar bagi masyarakat dan negara.
Penyelidikan yang dilakukan Polres Kotamobagu akhirnya menetapkan HM sebagai tersangka. Kasus ini kini sudah memasuki tahap penyidikan, meskipun banyak pihak mempertanyakan kecepatan dan keseriusan aparat dalam mengusutnya. Masyarakat setempat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan tegas, serta menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.
Kasus ini mengungkapkan betapa pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana CSR. Banyak yang menilai kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang seharusnya diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat ini sebagai penyebab utama terjadinya penyelewengan.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah, perusahaan, dan masyarakat. Dana CSR harus dikelola secara transparan dan akuntabel agar tidak disalahgunakan. Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang dan pihak berwenang dapat segera mengungkap fakta-fakta yang terjadi. (*)