KRONIKTODAY.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumoga semakin serius dalam menangani dugaan penyalahgunaan dana desa yang melibatkan Sangadi Desa Toraut Induk, Masaudin Mokoagow. Kasus ini, yang sudah memasuki tahap penyelidikan, menjadi sorotan publik sebagai tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang merugikan masyarakat.
Elvano C Sinolang, Kasubsi Intelijen dan Datun Kejari Dumoga, pada Rabu (8/1/2025) menyampaikan bahwa meskipun ia baru enam bulan bertugas di Dumoga, ia berkomitmen untuk menjalankan instruksi Presiden Prabowo yang mengamanatkan penindakan terhadap pelaku korupsi. Menurutnya, korupsi bisa terjadi di berbagai sektor, mulai dari pemerintahan, lembaga penegak hukum, hingga perusahaan swasta. Oleh karena itu, Kejaksaan Dumoga bertekad untuk menuntaskan kasus ini dengan penuh tanggung jawab.
Sebagaimana dilansir dari media indonews24.com, Elvano menjelaskan bahwa sejauh ini, mereka telah menyelesaikan tahap pengumpulan bukti dan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa oleh Sangadi Toraut Induk.
“Berkasnya sudah kami serahkan ke Bagian Pidsus untuk dilakukan penyelidikan secara berjenjang,” tambahnya.
Saat ini, Kejaksaan Dumoga tengah memanggil sejumlah pihak yang terlibat, mulai dari pelapor, Sekdes, pengurus Bumdes, Kaur, hingga Kepala Desa Toraut Induk. Rencananya, pemeriksaan akan dilakukan secara marathon. Untuk hari ini, pemanggilan dijadwalkan untuk Sekdes Toraut Induk, Suarni Hadju, yang akan dimintai keterangan terkait kasus ini.
Dalam keterangan sebelumnya, Elvano mengungkapkan bahwa kasus ini telah berlangsung cukup lama dan sudah beberapa kali dipanggil, namun Sangadi Desa Toraut Induk, Masaudin Mokoagow, tidak kooperatif. Berdasarkan laporan yang masuk, dugaan tindak pidana ini mencakup penyalahgunaan dana fisik, dana bagi hasil, serta pengelolaan Bumdes yang melibatkan penimbunan lapangan dan tower aset desa.
Saat ini, proses penyelidikan terus berjalan, dengan lebih dari 20 orang yang telah dimintai keterangan. Masyarakat berharap pihak Kejaksaan Dumoga dapat mengungkap tuntas kasus ini dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Dumoga.
Proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Dumoga untuk memberantas praktik korupsi yang dapat merugikan masyarakat dan negara dan melaksanakan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. (lix)