Pelaku juga terlibat dalam pengedaran sabu, yang berhubungan dengan jaringan di dalam Lapas Kelas II Baubau.
“Untuk status tersangka adalah pengguna sekaligus pengedar, dan kita sementara mengembangkan jaringan-jaringannya, yang pasti ini terkait dengan jaringan di dalam Lapas kelas II Baubau,” ucapnya.
Sedangkan, kronologis penangkapan bermula saat pihak kepolisian mendapati laporan dari masyarakat, bahwa pelaku sedang berada di depan kantor Wali Kota Baubau dengan menggunakan mobil Fezora Daihatsu. Pelaku akan mengambil paket yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian, pihak Satres Narkoba Kota Baubau melakukan pemantauan di sekitar jalan tersebut. Namun, saat mendekati mobil, pelaku seketika melarikan diri ke arah Kelurahan Waborobo. Polisi berhasil meringkus pelaku di Jalan Poros Waborobo Labalawa Kelurahan Waborobo, sekira pukul 16.45 Wita.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. (Ndr)