Nasli Paputungan Buka Sosialisasi Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

oleh -229 Dilihat
Asisten 1 Setda kotamobagu Nasli Paputungan, SE., membuka kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin , yang digelar Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulut, di Aula Bappelitbanda Kotamobagu, Jumat (02/12/2022), Foto : Tri Sicipto Lantapon

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Bertempat di Aula kantor Dinas Ketahanan Pangan Kotamobagu, Asisten I Setda Kota Kotamobagu, Nasli Paputungan, SE., membuka kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kota Kotamobagu, yang digelar Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (02/12/2022) pagi tadi.

Dalam sambutannya Nasli mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Sulut yang telah menggelar kegiatan sosialisasi di Kota Kotamobagu.

“Pemerintah Kota Kotamobagu tentu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang telah melaksanakan kegiatan sosialisasi ini di Kota Kotamobagu,” ucap Nasli.

Menurut dia, sosialisasi tersebut penting dilakukan karena tidak semua masyarakat yang ada di negeri ini mampu menghadapi masalah hukum, apalagi dengan segala keterbatasan yang ada.

“Lebih spesifiknya lagi masyarakat kurang mampu yang menghadapi masalah hukum. Oleh karena itu saya berharap seluruh peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Bantuan Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Sulut, Frangky Tambuwun, S.H., menyampaikan bahwa Gubernur Provinsi Sulawesi Utara memberikan support untuk menindaklanjuti ketentuan-ketentuan terkait bantuan hukum yang termuat dalam Perda Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin untuk disosialisasikan di daerah-daerah di Provinsi Sulut.

“Kami sudah koordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham ada beberapa daerah yang sudah jalan, disamping mereka menangani lewat Kemenkumham juga ada di daerah-daerah,” ucapnya.

Frangky menambahkan bahwa di Sulut masih banyak masyarakat miskin yang tidak mampu untuk menangani perkara-perkara membayar biaya ataupun pendampingan, maka dari itu Perda bantuan hukum bagu masyarakat miskin penting karena menyentuh seluruh masyarakat di daerah kabupaten dan kota.

“Jadi LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Kota Kotamobagu bisa menangani perkara-perkara yang ada di Kota Kotamobagu, dan sosialisasi di beberapa daerah nanti juga akan dilakukan tahun depan untuk daerah yang tersisa dan Januari tahun depan akan segera berjalan Perda bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini,” pungkasnya.

Pun terpantau, Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapanga, S.H, M.Si., Penyuluh Hukum Muda Biro Hukum Setda Prov. Sulut, Rudolf Kaihatu, S.H, M.H., Narasumber sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum Kota Kotamobagu, Rosiko Hadi, S.H., Para Camat, Lurah dan Sangadi.

Penulis : Tri Sucipto Lantapon

No More Posts Available.

No more pages to load.