Kapolres Kotamobagu AKB Irham Halid SIK mengatakan, untuk pelaku saat ini telah diamankan di Polres Kotamobagu bersama babuk satu 1 unit sepeda motor.
“Dan pelaku di kenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara,” jelasnya.
Dia menuturkan, untuk saat ini pelaku telah diamankan dan proses selanjutnya akan dilakukan penyelidikan apalah masih ada korban lain yang pernah ditipu oleh pelaku.
“Imbauan kembali kepada seluruh masyarakat kotamobagu, agar dapat lebih berhati-hati agar tidak terjadi kembali hal-hal yang tidak di inginkan,” pesanya.
Dia menambahkan, jika ada kejadian pidana, segera laporkan ke Polres Kotambagu.
“Yang pasti setiap laporan dan aduan masyarakat yang masuk di Polres Kotamobagu, akan secepatnya ditindaklanjuti,” tegasnya. (Vic)