Miliki Bukti Kuat, Kuasa Hukum Sientje Mokoginta Optimis Menang 

oleh -606 Dilihat
oleh

KOTAMOBAGU, Kroniktoday.com – Sidang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan Corry Mokoginta dan kawan-kawan terhadap Dr Sientje Mokoginta, Prof Dr Ir Ing Mokoginta, Ir MA, Ineke S Indrarini dan Ignatius Bismo Putranto terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu.

Dalam sidang yang dipimpin oleh  Majelis Hakim Tommy Marly Mandagi, SH, Jovita Agustien, SH dan Anisa Putri Handayani, SH, pada Kamis (29/4/2021) sore tadi, memasuki sidang dengan agenda mediasi.

Ketika dikonfirmasi usai melakukan mediasi tahap pertama,  kuasa Hukum tergugat, Steven Zekeeon, SH mengatakan, pihaknya sangat siap menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh pihak penggugat.

“Kami memiliki banyak bukti kuat soal sengketa tanah yang terletak di Kelurahan Gogagoman ini,” ucapnya.

Bukti-bukti tersebut, Kata Steven, yakni berupa putusan pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta putusan dari Mahkamah Agung (MA) soal administrasi kepemilikan tanah tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.