JAKARTA, Kroniktoday.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan pegawai berstatus tenaga honorer di instansi pemerintahan akan dihilangkan mulai tahun 2023.
Pegawai pemerintah, menurut Jahjo, nantinya hanya akan ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya sama-sama disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo melalui keterangan tertulis dikutip dari Antara, Senin (17/01/2022).
Mengenai pekerjaan seperti petugas keamanan dan kebersihan, kata Tjahjo lagi, akan direkrut melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.
“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dll; itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” katanya.