Masyarakat Kepulauan Buton Tuntut Pemekaran

oleh -465 Dilihat
oleh

Dirinya menambahkan, bila nerujuk pada aturan yang ada, dengan bergantinya Undang-undang 32 ke 23 sebagai acuan pemekaran, secara otomatis dokumen yang sudah dikerjakan sebelumnya perlu diperbaharui.

“Dan satu poin yang kami teliti pada pasal 38 ayat 1 bahwa pemekaran pembentukan Provinsi Kepulauan Buton (Kepton) harus diusulkn oleh Ir Ali Masi SH, Gubernur Sulawesi Tenggara, ini harus dipresur pada poin itu,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Gerakan tersebut di ketahui adalah murni gerakan dari hati nurani masyarakat Kepulauan Buton yang sudah lama menantikan DOB, yakni Provinsi Kepulauan Buton (Kepton). (Ndr)

No More Posts Available.

No more pages to load.