Majelis Hakim Tegaskan Gugatan Perdata Tanah di Gogagoman Akan Diadili Seadil-adilnya

oleh -435 Dilihat
oleh

Ia juga menegaskan, dalam menangani perkara gugatan perdata dengan nomor perkara : 44/Pdt.G/2021/PN, pihaknya akan bekerja dengan profesional.

“Kami akan mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya. Kalau ada yang mengatasnamakan hakim, dimohon untuk tidak dipercaya,” pungkasnya.

Sementara untuk gugatan dari pihak tergugat dilakukan dengan cara e-Court, sehingga dianggap sudah dibacakan.
Pun dalam sidang tersebut, penasihat hukum pihak tergugat Steven B Zeekeon SH, meminta majelis hakim untuk memberikan kesempatan kepada pihaknya selama 7 hari kerja untuk membuat jawaban atas gugatan tergugat.

“Kami meminta waktu untuk penyusunan jawaban selama 7 hari kerja, mengingat pihak tergugat sedang berada di luar daerah dan meminta untuk dilakukan penetapan jadwal persidangan,” pungkasnya.

Sekadar informasi, dalam sidang tersebut majelis hakim bersama penasihat hukum para pihak bersepakat untuk sidang pembacaan gugatan, jawaban atas gugatan, Replik, Duplik, kesimpulan dan putusan, sidang dilaksanakan secara e-court. (tox)

No More Posts Available.

No more pages to load.