BOLMONG, Kroniktoday.com – Polemik yang terus berkembang di internal Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow, telah mengorbankan pelaksanaan Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bolmong tahun 2020.
Paripurna penyampaian tahap satu LKPJ Bupati Bolmong tahun 2020 batal dilaksanakan Selasa (6/4/2021). Polemik di DPRD masih berlanjut pasca adanya seteru soal pelaksanaan reses yang tertunda belum lama ini. Meski demikian, reses tetap dapat dilaksanakan.
Penyampaian LKPJ akhir tahun anggaran 2020 kepada Dewan perwakilan rakyat daerah merupakan implementasi pasal 71 ayat (2) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah jo Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah RI nomor 13 tahun 2019 tentang Laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 19 ayat (1) Peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 menyebutkan, “Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.