KRONIKTODAY.COM – Kasus kematian massal ikan di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang diduga akibat pencemaran limbah nilam, mengundang perhatian serius terhadap pengelolaan lingkungan. Pencemaran ini diperkirakan berasal dari pembuangan limbah dari penyulingan nilam yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Jika terbukti, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan berbagai pasal dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, seperti Pasal 98 dan 99, mengatur ancaman hukuman bagi pihak yang dengan sengaja mencemari lingkungan, termasuk pencemaran udara dan air. Pencemaran yang mengakibatkan kerusakan berat, seperti yang terjadi pada ekosistem perairan di Bolmong, bisa berujung pada hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda mencapai miliaran rupiah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah juga memberikan landasan hukum untuk menjatuhkan sanksi bagi pihak yang membuang limbah berbahaya tanpa izin atau tidak mematuhi aturan. Pencemaran yang terjadi tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat, terutama masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam tersebut.
Beberapa pasal pidana terkait pencemaran lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
1. Pasal 98
• Ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
• Ayat (2): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan kerusakan yang cukup berat terhadap fungsi lingkungan hidup dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
2. Pasal 99
• Ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan kerusakan atau kerugian yang berat bagi kehidupan manusia, flora, fauna, atau ekosistem dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah).
• Ayat (2): Jika pencemaran tersebut dilakukan oleh korporasi, maka korporasi tersebut dapat dikenakan denda yang lebih besar, yakni Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
3. Pasal 104
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang menyebabkan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan terhadap kualitas lingkungan hidup dan/atau kesehatan masyarakat, dan tidak melakukan tindakan perbaikan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
4. Pasal 108
• Ayat (1): Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang mencemari lingkungan hidup dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
5. Pasal 116
Setiap orang yang dengan sengaja membuang limbah berbahaya yang dapat mencemari lingkungan dan/atau membahayakan kesehatan masyarakat, dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
6. Pasal 120
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan terjadinya bencana lingkungan akibat pencemaran yang berat, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Pasal-pasal tersebut menunjukkan bagaimana pelanggaran terhadap pengelolaan limbah dan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana, baik itu dalam bentuk pidana penjara maupun denda, bergantung pada tingkat keparahan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat. (*)