Sumitro mengungkapkan, keberadaan Koperasi Potoladan Jaya, tidak memiliki dasar hukum dan ijin resmi dari pemerintah.
“Koperasi potoladan jaya yang belum jelas keberadaannya serta perijinan sebagai dasar hukumnya, kami tolak. Saya tegaskan lagi, kami sebagai putra yang lahir dan tumbuh di desa tanoyan selatan bersama generasi yang ada di desa, menolak dengan tegas kerberadaan koperasi ini di wilayah kami,” tandasnya.
Ia menegaskan, lokasi Potolo merupakan bagian dari wilayah adat Komunitas Adat Hulu Ongkag. Bahkan lanjut Sumitro, penolakan rencana kehadiran PT BBS, Koperasi Potoladan Jaya dan PT BBM di wilayah adat Kecamatan Lolayan, telah dikordinasikan dengan Pimpinan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Bolaang Mongondow (AMANBOM) dan juga Pimpinan Aliansi Masyarakat Adat Nunantara (AMAN) di Jakarta.
“Kegiatan pertambangan yang dilakukan di lokasi Potolo adalah bersifat ilegal,” pungkasnya. (ahr)