KRONIKTODAY.COM – Tindakan ilegal yang dilakukan Eks Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut) Voucke Lontaan Senin (12/5/2025) dilaporkan Ketua PWI Sulut Vanny Loupatty alias Maemossa ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulut
Didampingi Ketua Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Sulut Adrianus Pusungunaung, Maemossa membawa laporan disertai bukti-bukti dugaan penyalahgunaan atribut dan jabatan PWI pasca Voucke Lontaan diberhentikan dari Ketua PWI Sulut berdasarkan SK PWI Pusat Nomor: 134-PGS/A/PP-PWI/II/2025 tertanggal 24 Februari 2025.
Laporan ke Polda Sulut itu sendiri teregristasi dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/318/V/2025/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA pada Senin, 12 Mei 2025 pukul 15.42 Wita.
Laporan melampirkan bukti terbaru tindakan Voucke Lontaan dan rekan-rekannya yang menerbitkan SK Nomor 028/PWI-SULUT/III/2025 dengan melantik pengurus PWI Minahasa Selatan. Padahal, Voucke Lontaan tidak lagi sebagai pengurus PWI Sulut.
”Ini bentuk penyalahgunaan atribut organisasi oleh pihak yang tidak lagi memiliki kewenangan hukum. Sangat merugikan PWI secara institusional,” tegas Maemossa usai menyampaikan laporan di Mapolda Sulut.
Sebagai dasar laporan, Maemossa mengambil Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat yang menyebut ”Barang siapa membuat atau memakai surat palsu dengan maksud seolah-olah isinya benar, dapat diancam pidana hingga 6 tahun penjara”.
Laporan diterima Iptu Wahyudi selaku perwira yang menerima laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut. Usai menerima laporan, Wahyudi menyatakan akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kasus ini sedang kami pelajari. Semua alat bukti dan keterangan saksi akan kami dalami untuk menilai unsur pidananya,”ujar Wahyudi kepada wartawan usai menerima laporan.
Tak hanya dugaan pemalsuan, Voucke Lontaan dan pihak terkait juga terancam dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media daring. Tindakan ini diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE juncto Pasal 45 ayat (3), yang mengancam pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta. Selain itu, Pasal 310 dan 311 KUHP turut menjadi dasar tambahan untuk unsur fitnah dan penghinaan.
Dalam kesempatan yang sama, Maemossa juga menyinggung potensi pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, jika terbukti Voucke Lontaan menggerakkan pihak lain untuk menyerahkan sesuatu dengan tipu muslihat, ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
“Saya tidak bertanggung jawab atas semua kegiatan Voucke Lontaan dan sejumlah pihak yang mengatasnamakan PWI.
Mereka semua sudah dipecat dari kepengurusan. Jika ada korban yang merasa dirugikan atau dibohongi oleh oknum-oknum tersebut, silakan melapor ke pihak berwajib,” tegas Maemossa seraya berharap penegak hukum bertindak cepat dan tegas untuk menjaga marwah organisasi. (*/red)